Monday, Mar 22nd

Last update:11:34:20 PM GMT

You are here: konsultasi Zakat Tips Menghitung Zakat Penghasilan

Tips Menghitung Zakat Penghasilan

E-mail Print PDF

Assalamualaikum wr. wb.

Saya seorang pegawai di sebuah kantor yang berpenghasilan minimal Rp. 3.000.000,- perbulan. Kadangkala ditambah dengan penghasilan lain sampai Rp. 5.000.000,- perbulan. Apakah saya sudah terkena kewajiban zakat? Mohon penjelasannya. Terima Kasih, Hamba Allah, 0813674xxxx

Wassalamualaikum wr. wb.

Setiap penghasilan yang didapatkan dengan cara-cara yang halal, jika sudah mencapai nishab wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah pada QS. At-Taubah ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." Dan QS. Al-Baqarah ayat 267: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

Nishabnya adalah sama dengan hasil pertanian sebesar lima Ausaq. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dari Abi Sa'id, Rasulullah Saw. bersabda: "Tidaklah wajib zakat pada tanaman (kurma) yang kurang dari lima aushaq …" (Shahih Bukhari, hal. 115).

Lima aushaq ini sama dengan 653 Kg gabah padi/gandum atau sama dengan 524 Kg beras. Jika satu kilogram beras seharga Rp. 4000 misalnya, maka nishab penghasilan adalah kurang lebih 524 x 4000 = Rp. 2.096.000,- (Dua juta sembilan puluh enam ribu rupiah).

Seperti halnya para petani yang mengeluarkan zakatnya pada setiap panen, maka pegawai pun mengeluarkan zakatnya setiap gajian, yaitu satu bulan satu kali, sebagaimana firman Allah pada QS. Al-An'am ayat 141: "Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."Dan juga dikeluarkan dari penghasilan kotor, kecuali utang-piutang yang yang bersifat konsumtif dan harus segera dibayar.

Karena penghasilan Anda di atas nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%; dan jika kurang dari nishab, keluarkan saja infaqnya yang besarnya tergantung pada keikhlasan dan kemampuan Anda. Insya Allah harta Anda akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT, dan akan diberkahkan. Hal ini sejalan dengan firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah ayat 261: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui."


Wallahu A'lam bi ash-Shawab.

 

pkesinteraktif menampilkan konsultasi Zakat bekerjasama dengan Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, Msc (Ketua Umum BAZNAS). Apabila masyarakat ada keluhan atau pertanyaan seputar zakat, bisa disampaikan kepada kami.

Email: pkes_data(at)yahoo.com, pkes.data(at)gmail.com

Telp: 021-766 0764
HP: 0856 4700 7389 (sms only, jawaban dapat dilihat di website pkesinteraktif)