Thursday, Mar 11th

Last update:01:11:37 AM GMT

RSS
You are here: konsultasi Wakaf

Konsultasi Wakaf

Dasar Hukum Wakaf Uang

E-mail Print PDF

Pengasuh rubric wakaf yang terhormat. Saat ini terlihat sudah mulai ada pergeseran pemahaman tentang wakaf, meskipun belum menyeluruh. Wakaf saat ini bukan hanya tanah semata tapi dapat juga berupa uang. Bagaimana dasar hukumnya? Apakah memang dibolehkan?

Read more...

Bagaimana Wakaf Produktif?

E-mail Print PDF

Assalamulaikum wr wb

Pengasuh Rubrik wakaf yang dimuliakan Allah. Ada wacana yang berkembang saat ini terkait dengan wakaf produktif, yaitu wakaf yang bisa mendatangkan hasil/pertambahan nilai. Bukankah benda yang diwakafkan itu adalah milik Allah dan hanya dipergunakan untuk kepentingan umum? Bagaimana dasar hukumnya? Dan seperti apa yang dimaksud wakaf produktif itu?

 


Muhtaris; This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

Jawab:


Saudara Muhtaris yang dirahmati Allha SWT. Menurut Imam Nawawi, wakaf adalah penahanan harta yang bisa dimanfaatkan dengan tetap menjaga keutuhan barangnya, terlepas dari campur tangan wakif atau lainnya, dan hasilnya disalurkan untuk kebaikan semata-mata untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.   Sedangkan Undang Nomor 41 tentang wakaf Pasal (1) mendefinisikan wakaf  adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu terntentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Harta wakaf tidak boleh diwariskan, tidak boleh hibahkan dan tidak boleh diperjual belikan.

 

Pada dasarnya wakaf itu produktif dalam arti harus menghasilkan karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan dimama hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf alaih). Orang yang pertama melakukan perwakafan adalah Umar bin al Khaththab mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaybar. Kemudian kebun itu dikelola dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat. Tentu wakaf ini adalah wakaf produktif dalam arti mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ironinya, di Indonesia banyak pemahaman masyarakat yang mengasumsikan wakaf adalah lahan yang tidak produktif bahkan mati yang perlu biaya dari masyarakat, seperti kuburan, masjid dll.

Munculnya Undang-undang Nomor 41 tentang wakaf adalah titik terang perwakafan di Indonesia. Menurut undang-undang ini secara surat telah membagi harta benda wakaf kepada benda wakaf bergerak dan tidak bergerak. Benda tidak bergerak meliputi tanah, bangunan, tanaman, satuan rumah susun dll. Sedangkan benda wakaf bergerak meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dll. (pasal 16). Adapun Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya. Jadi menurut undang-undang ini secara tersirat arti produktif adalah pengelolalaan harta wakaf sehingga dapat memproduksi sesuai untuk mencapai tujuan wakaf, baik benda tidak bergerak maupun benda bergerak.

Wakaf produktif yang dipelopori Badan Wakaf Indonesia adalah menciptakan aset wakaf yang benilai ekonomi, termasuk dicanangkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 8 Januari 2010. Wakaf uang sebagi fungsi komoditi selain fungsi nilai tukar, standar nilai, alat saving adalah untuk dikembangkan dan hasilnya disalurkan untuk memenuhi peruntukannya.[]

Last Updated on Wednesday, 24 February 2010 14:52

Alih Fungsi serta Waktu Harta Wakaf?

E-mail Print PDF

Assalamu’alaikum wr wb

Pengasuh rubrik wakaf yang terhormat.

Read more...