Menu

Orang Miskin Bisa Bebas Bayar Pajak

  • Written by Riedwan
  • Category: Umum
  • Hits: 449

Cirebon (18/9) PB Nahdlatul Ulama (NU) memberikan warning kepada pemerintah terkait pengelolaan pajak yang ada selama ini yang sering disalah gunakan dalam praktek korupsi. Selain itu pula PBNU memberikan rekomendasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) bahwa pajak hanya bisa dibebankan kepada masyarakat yang mampu secara finansial. Mereka menganggap pajak ditarik dari orang miskin maka hukumnya adalah haram.

Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah, KH Arwani Faishal di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, kemarin Senin (17/9/2012), mengatakan, rekomendasi itu bukan pembangkangan kepada pemerintah tapi merupakan peringatan, karena ukuran orang miskin mempunyai ukuran yang jelas.

“Kami tak ada niatan untuk itu dan hanya mengingatkan bahwa pajak berfungsi untuk kemaslahatan umat dan kami rasa ini merupakan peringatan kepada pemerintah,”ujarnya.

Isu mengenai pengelolaan pajak menjadi isu nasional dalam Munas PBNU, mereka menginginkan kepada pemerintah agar transparan dan professional dalam mengelola pajak dan jangan sampai terjadi kebocoran pajak yang selama ini banyak terjadi. “Begitu juga perlu mempertimbangkan mengenai kemungkinan hilangnya kewajiban warga negara membayar pajak ketika pemerintah melakukan kelalaian,” ungkap KH Arwani Faishal.

Kemudian menanggapi rekomendasi PBNU, secara terpisah Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mengatakan, banyaknya kasus korupsi jangan ditanggapi secara tidak membayar pajak. Menurutnya membayar pajak itu mutlak dan penting bagi negara. “Saya rasa itu bukan solusi dan memecahkan masalah", kata Agus Martowardojo. (Agus)