Monday, Mar 22nd

Last update:11:26:48 PM GMT

You are here: Bisnis Perbankan Syariah Double Tax Dihilangkan, Bagaimana Dengan Pajak Sebelumnya?

Double Tax Dihilangkan, Bagaimana Dengan Pajak Sebelumnya?

E-mail Print PDF

Jakarta, (09/02). Meski pada tanggal 1 April 2010 pajak berganda (double tax) Murabahah akan dihilangkan dalam transaksi perbankan syariah, bukan berarti bank syariah dengan tenang bisa menerimanya. Sebab bagi bank syariah masih mempertanyakan bagaimana dengan pajak berganda Murabahah sebelumnya. Apakah dihapus atau masih dibebankan oleh bank syariah. 

Demikian pernyataan Direktur Utama Bank Syariah Mandiri (BSM) Yuslam Fauzi yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Kompartemen Syariah Perbanas di Jakarta.

Lebih jauh Yuslam mengatakan, bahwa hilangnya peraturan pajak berganda itu dihapuskan merupakan arah yang positif bagi pengembangan bank syariah kedepan,  dengan demikian bank syariah akan lebih agresif dalam mengembangkan diri. 

Sementara Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) Achmad Riawan Amin mengatakan, bahwa ASBISINDO tetap menolak untuk membayar pajak berganda tersebut karena diberbagai negara manapun yang menyelenggarakan perbankan syariah tak ada istilah pajak berganda dalam transaksi murabahah. 

“Jika pajak berganda itu dipaksakan untuk membayar, bank syariah bisa bankrut,”kata dia.   

Seperti apa yang di rilease dari Direktorat Pajak menyebutkan, jumlah piutang pajak mencapai Rp 50 triliun. Dari jumlah itu urutan 100 besar penunggak pajak nilainya mencapai Rp 17,5 triliun. (Agus Y www.pkesinteraktif.com)