Sunday, Mar 21st

Last update:11:26:48 PM GMT

You are here: Bisnis Perbankan Syariah Tiga Masalah Menghambat Bank Syariah

Tiga Masalah Menghambat Bank Syariah

E-mail Print PDF

Jakarta, (04/02). Perkembangan perbankan syariah hingga saat ini masih belum menggembirakan bagi para praktisi perbankan syariah. Meskipun rata-rata pertumbuhannya lima tahun terkahir berkisar 34 persen, namun assetnya masih relative kecil dibandingkan dengan perbankan konvensional. Saat ini, data Desember 2009, asset yang dimiliki bank syariah di angka Rp 66 triliun dengan market share sebesar 2,51 persen.

Menurut Bambang Sutrisno, Sekjend Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), ada tiga permasalahan yang yang hingga kini belum terselesaikan di perbankan syariah. Sehingga menyebabkan pertumbuhan atau perkembangan perbankan syariah terasa lambat belum sebanding dengan potensi yang dimilikinya.

 

Permasalahan pertama yang menjadikan bank syariah kurang bisa berkembang, kata Bambang, terkait dengan permodalan. Sampai saat ini modal bank syariah masih terhitung kecil. Untuk mencapai asset sebesar Rp 100 triliun saja dibutuhkan injeksi modal sebesar 156 persen dari modal yang ada saat ini, yaitu dibutuhkan injeksi modal hingga Rp 5 triliun.

“Kecilnya modal yang dimiliki ini menjadi permasalahan tersendiri bagi bank syariah, sehingga geraknya cukup terbatas,” ujar Bambang. “Beda jika modalnya besar, pasti bank syariah bisa lebih banyak berbuat, dan tentunya dapat berkembang lebih cepat,” tambahnya.

Permasalahan kedua merupakan permasalahan klasik perbankan syariah yaitu minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) handal yang memahami dan mengerti operasional perbankan syariah. Dengan SDM yang cukup terbatas dapat menghambat perkembangan perbankan syariah. Dan ini, kata Bambang, tidak bisa terhindarkan adanya caplok-mencaplok SDM dari satu bank syariah ke bank syariah lain.

Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa kebutuhan SDM perbankan syariah dalam lima tahun ke depan diperkirakan 40.000 orang. Sementara saat ini, data terakhir tahun 2009 mencatat SDM bank syariah masih sebanyak 3.271 orang.

Permasalahan ketiga terkait dengan kebijakan. Menurut Bambang perkembangan perbankan syariah perlu dukungan kebijakan dari pemerintah, misalnya netralisasi pajak pada transakasi murabahah atau adanya kebijakan pemerintah terkait penempatan dana-dana pemerintah pada bank syariah.

Namun, terkait dengan permasalahan pajak masih akan tetap berlanjut. Pasalnya, netralisasi pajak yang selama ini diperjuangkan oleh para praktisi perbankan syariah tidak diakomodir oleh pemerintah. Baru-bari ini amandemen Undang-Undang Pajak terbaru masih menerapkan pajak PPN pada pembiayaan Murabahah. “Hal ini tentu akan menyulitkan bank syariah berkembang lebih cepat,” ujarnya.[r]